HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual) pada perangkat lunak
Copyright atau Hak
cipta merupakan suatu hak yang diberikan secara eksklusif terhadap orang yang
telah menciptakan atau menemukan produk atau informasi. Dalam menyalin suatu
ciptaan atau temuan tersebut di atur oleh undang-undang dan hukum yang berlaku
dan dalam batas waktu tertentu.
Dalam perangkat lunak banyak yang memiliki HAKI dan banyak yang bersifat free atau unlisensi, berikut beberapa contoh aplikasi dan sistem operasi tersebut:
Sistem Operasi yang memiliki HAKI
1. Microsoft Windows oleh Microsoft Corporation
2. Mac OS oleh Aplle Inc.
3. BlackBerry messenger oleh BlackBerry
4. Sun Solaries oleh Sun Microsystem
Aplikasi yang meliki HAKI
1. Microsoft Office oleh Microsoft Corporation
2. Adobe Premier Pro
4. Adobe photoshop
5. Adobe reader
6. Adobe pdf maker
7. Internet download manager
8. Safari Browser
Sistem Operasi yang bersifat bebas
1. Linux oleh Linus Torvalds
2. Minix oleh Andrew S. Tanenbaum
Aplikasi yang tidak meliki HAKI
1. Mozilla
2. Opera Mini
3. IP masanger
Dalam perangkat lunak banyak yang memiliki HAKI dan banyak yang bersifat free atau unlisensi, berikut beberapa contoh aplikasi dan sistem operasi tersebut:
Sistem Operasi yang memiliki HAKI
1. Microsoft Windows oleh Microsoft Corporation
2. Mac OS oleh Aplle Inc.
3. BlackBerry messenger oleh BlackBerry
4. Sun Solaries oleh Sun Microsystem
Aplikasi yang meliki HAKI
1. Microsoft Office oleh Microsoft Corporation
2. Adobe Premier Pro
4. Adobe photoshop
5. Adobe reader
6. Adobe pdf maker
7. Internet download manager
8. Safari Browser
Sistem Operasi yang bersifat bebas
1. Linux oleh Linus Torvalds
2. Minix oleh Andrew S. Tanenbaum
Aplikasi yang tidak meliki HAKI
1. Mozilla
2. Opera Mini
3. IP masanger
Cara
pendaftaran paten dan penggunaan paten pada perangkat lunak
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang¬Undang Nomor 14 Tahun 2001)
Paten melindungi sebuah ide, Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya. seseorang masih berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Untuk mematenkan sebuah ide seseorang bisa mendaftar ke lembaga di suatu Negara yang mengurus hak cipta, jika di Indonesia kita bisa mendaftar ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.Berikut proses pendaftarannya:
Mengisi Formulir dalam bahasa Indonesia dan di ketik 4 rangkap.
Pemohon Wajib Melampirkan:
1. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa.
2. Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
3. Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga).
4. Gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga).
5. Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
Berdasarkan intisari dari undang-undang tentang paten bahwa Pemegang hak paten memiliki hak eklusif atas paten yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya untuk membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir ndang-undang tentang paten.
Paten melindungi sebuah ide, Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya. seseorang masih berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Untuk mematenkan sebuah ide seseorang bisa mendaftar ke lembaga di suatu Negara yang mengurus hak cipta, jika di Indonesia kita bisa mendaftar ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.Berikut proses pendaftarannya:
Mengisi Formulir dalam bahasa Indonesia dan di ketik 4 rangkap.
Pemohon Wajib Melampirkan:
1. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa.
2. Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
3. Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga).
4. Gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga).
5. Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
Berdasarkan intisari dari undang-undang tentang paten bahwa Pemegang hak paten memiliki hak eklusif atas paten yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya untuk membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir ndang-undang tentang paten.
Lisensi dan
Paten
Lisensi dalam
pengertian umum berarti memberi izin. Pemberian lisensi berarti memberikan ijin
kepada pihak lain yang dalam hal ini yang di berikan ijin untuk menggunakan
barang atau jasa yang dilisensikan. Sebagai contoh sistem operasi Windows dan
Mac OS memberikan lisensi kepada kita atau para pengguna windows dan Mac OS
untuk memanfaatkan produk-produknya (Bayar TapiI,Gagh Gratisss).
Sedangkan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hal ini berdasarkan UU nomer 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1
Arti dari invensi dan inventor menurut undang2 di atas adalah sebagai berikut
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sedangkan Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Kesimpulan
Bila seorang atau perusahaan penelitian menemukan hal yang baru di bidang teknologi, maka orang atau perusahaan tersebut berhak untuk mematenkan ciptaannya, dan akan di akui di negara tempat dimana penemuan tersebut didaftarkan serta akan mendapat perlindungan dari undang-undang yang berlaku
Sebagai contoh Microsoft membuat System Operasi Windows dan dipatenkan oleh Microsoft sehingga bila kita dan para peneliti lain bisa berhasil mebuat System Operasi yang sama, hal itu tidaklah diakui lagi dan akan dinilai meniru atau mengcopy temuan yang sudah di patenkan. Kita dan para pengguna hanya diberikan Lisensi untuk menggunakan System Operasi tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hal ini berdasarkan UU nomer 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1
Arti dari invensi dan inventor menurut undang2 di atas adalah sebagai berikut
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sedangkan Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Kesimpulan
Bila seorang atau perusahaan penelitian menemukan hal yang baru di bidang teknologi, maka orang atau perusahaan tersebut berhak untuk mematenkan ciptaannya, dan akan di akui di negara tempat dimana penemuan tersebut didaftarkan serta akan mendapat perlindungan dari undang-undang yang berlaku
Sebagai contoh Microsoft membuat System Operasi Windows dan dipatenkan oleh Microsoft sehingga bila kita dan para peneliti lain bisa berhasil mebuat System Operasi yang sama, hal itu tidaklah diakui lagi dan akan dinilai meniru atau mengcopy temuan yang sudah di patenkan. Kita dan para pengguna hanya diberikan Lisensi untuk menggunakan System Operasi tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment